Penerbitan Surat Izin Terbang Lokal (Local Flight Approval)

  1. Surat Permohonan Penerbitan FA
  2. Surat Rekomendasi Slot Time;
  3. Dokumen Kelaikudaraan yang Berlaku (C of A, C of R, Insurance, License Crew, Noise Certificate, Radio Permit).

  1. Pengajuan Permohonan Penerbitan Local Flight Approval dan berkas permohonan diupload secara online melalui website : https://pelayanan.otoritasbandara.info/;
  2. Berkas pengajuan yang telah diajukan secara online akan dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh petugas pelayanan;
  3. Hasil evaluasi akan dikembalikan kepada pemohon apabila ada kekurangan dan dilanjutkan ke pimpinan (Kasi, Kabid dan Kepala Kantor) apabila telah lengkap dan sesuai ketentuan;
  4. Proses pembayaran PNBP Flight Approval melalui kode billing yang diberikan
  5. Penerbitan Flight Approval

1 (satu) hari setelah berkas lengkap di upload dan telah dilakukan pembayaran

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Surat Izin Terbang Lokal (Local Flight Approval)

Media Sosial

- https://www.facebook.com/otban.wilayahiv.7/

- https://www.instagram.com/otbanbali/

Nomor Pengaduan : 081338673729






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Terbang Lokal (Local Flight Approval)"