Sewa Penggunaan Perairan

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Izin Dermaga (TUKS/TERSUS)
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham Akta Perubahan (bila ada)
  3. Gambar/Layout Dermaga
  4. Sertifikat Kepemilikan Tanah
  5. Sipatikuler kapal terbesar yang sandar di dermaga
  6. Nomor telepon dan faksimail
  7. Koordinat luas perairan
  8. Batas-batas area perairan

7 Hari kerja

Rp 2.500,00/m²/tahun

Surat Persetujuan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya

Telepon : 085186696047

E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Penggunaan Perairan"