Sertifikat Keselamatan Kapal Barang dengan Tonnase Kotor 7 GT sampai dengan 35 GT

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  • Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Ukur Kapal
    3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
    4. Sertifikat Klasifikasi Kapal
    5. Sertfikat Load Line/Garis Muat
    6. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal
    7. Sertifikat Pembangunan Kapal
    8. Sertifikat ILR dan PMK
    9. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya
  • Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Ukur Kapal
    3. Gross Akta Kapal
    4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
    5. Sertifikat Keselamatan Kapal
    6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
    7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
    8. Nota Dinas Pengesahan Gambar
    9. Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate)
    10. Sertifikat ILR dan PMK
    11. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector
  • Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb :
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Ukur Kapal
    3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
    4. Sertifikat Keselamatan Kapal
    5. Sertifikat Klasifikasi Kapal
    6. Sertfikat Load Line/Garis Muat
    7. Sertifikat ILR dan PMK
    8. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

6 Hari kerja

<meta charset="utf-8" />

Pemeriksaan Kapal : Rp. 50.000

Penerbitan Sertifikat : Rp. 25.000

Sertifikat Keselamatan Kapal Barang dengan Tonnase Kotor 7 GT sampai dengan 35 GT

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Kotak saran

E-mail: sb_tanjungpriok@dephub.go.id /

            optanjungpriok@dephub.go.id

  1. Media sosial : @djpl_ksoputamapriok

  2. Whatsapp : 085186696047


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Keselamatan Kapal Barang dengan Tonnase Kotor 7 GT sampai dengan 35 GT"