Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

No. SK: DINKES/SK/36.a/VI/2022

  1. Tenaga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara turun menurun atau melalui pendidikan non-formal
  2. memiliki sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikat Kompetensi (LSK)
  3. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  4. fotocopy KTP
  5. Pas Foto terbaru ukuran 4*6 sebanyak 2 lembar
  6. Surat pengantar dari Puskesmas
  7. Surat keterangan lokasi tempat Praktek (KOP Lurah/Desa)
  8. surat rekomendasi dari Asosiasi sejenis atau dari tempat kegiatan magang

  1. pemohon mengajukan surat permohonan STPT
  2. tim verifikator melakukan verifikasi Dokumen
  3. dinas Kesehatan melakukan visitasi ke lokasi pelayanan
  4. Tim visitasi membuat laporan hasil visitasi
  5. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) adalah 6 hari kerja mulai dari pengajuan Surat Permohonan STPT. Verifikasi Dokumen, Visitasi ke Lokasi pelayanan, membuat laporan hasil visitasi dan mengeluarkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Meja pengaduan

Kotak Saran

Website : Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat

email : dinkesmabar25022003@gmail.com

Pengelola Pengaduan: 081246327762

Website SPAN LAPOR : SPAN LAPOR MABAR

Setiap hari Senin-JUmat pukul 08-00 s/d 16.00 Wita


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-