No. SK: DINKES/SK/36.a/VI/2022
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) adalah 6 hari kerja mulai dari pengajuan Surat Permohonan STPT. Verifikasi Dokumen, Visitasi ke Lokasi pelayanan, membuat laporan hasil visitasi dan mengeluarkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Tidak dipungut biaya
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Meja pengaduan
Kotak Saran
Website : Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat
email : dinkesmabar25022003@gmail.com
Pengelola Pengaduan: 081246327762
Website SPAN LAPOR : SPAN LAPOR MABAR
Setiap hari Senin-JUmat pukul 08-00 s/d 16.00 Wita
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store