Surat Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal (Bunker Service)

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  • Bunker Laut
    1. Surat Permohonan
    2. Manifest/LO (Loading Order)
    3. PMKU Transportir
    4. Permohonan Agen ke Transportir/Perjanjian Kerjasama Transportir dan Agen/PO (Purchasing Order)
    5. Surat Permohonan
    6. Manifest/LO (Loading Order)
    7. PMKU Transportir
    8. Permohonan Agen ke Transportir / Perjanjian Kerjasama Transportir dan Agen/PO (Purchasing Order)

Jangka waktu :

2 Jam (offline)

1 Jam (online)

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal (Bunker Service)

Telepon : 085186696047 

 E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Inaportnet

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal (Bunker Service)"