Endorsement SOCPF

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Surat Permohonan penerbitan SOCPF
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS
  3. Surat Izin Komersial/Operasional yang diterbitkan OSS
  4. Fotokopi surat izin Operasional dari Kemenhub
  5. Fotokopi sertifikat Port Facility Security Officer (PFSO)
  6. Fotokopi SOCPF yang akan/habis masa berlakunya

7 Hari

Rp. 2,000,000

Surat Endorsement SOCPF

Telepon : 085186696047 

E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Endorsement SOCPF"