Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru

  1. Surat Permohonan
  2. PAS Bandara yang berlaku
  3. Surat Keterangan Sehat dan bebas buta warna
  4. SIM yang berlaku
  5. Hasil Ujian Teori dan Praktek

  1. Instansi/perusahan menguload dokumen persyaratan melalui aplikasi
  2. Inspektur Bandar Udara melakukan evaluasi berkas upload dan menentukan masa berlaku TIM sesuai yang di ajukan
  3. Pemohon menerima email bahwa pengajuan sudah masuk penagihan dan pemohon bisa meminta billing melalui sistem atau langsung ke bagian loket billing
  4. Petugas pelayanan bagian billing menerbitkan billing tagihan pembayaran sesuai aturan yang berlaku
  5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai billing dan jumlah yang di tagihkan
  6. Petugas cetak menerbitkan TIM pemohon untuk kemudian di serahkan ke bagian pengambilan
  7. Pemohon TIM ke petugas pelayanan bagian pengambilan untuk mengambil TIM
  8. Petugas pengambilan menyerahkan TIM pemohon

TIM terbit paling lama 1 hari kerja setelah dibayarkan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Tanda Izin Mengemudi Tahunan Rp.150.000,00/orang

Tanda Izin Mengemudi

Media Sosial

- https://www.facebook.com/otban.wilayahiv.7/

- https://www.instagram.com/otbanbali/

Nomor Pengaduan : 081338673729




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru"