Surat Pengawasan Bongkar Limbah B3

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Manifest
  4. DOC (Document of Compliance)
  5. Pembayaran PUPK 9 (PNBP)

2 Jam 30 Menit 

1. Untuk muatan dalam bentuk curah (bulk) 

a. Curah padat (solid bulk) sebesar Rp 25,00 (Dua Pulun Lima Rupiah)/ton per muatan 

b. Curah cair (liquid oil and chemical in bulk) sebesar Rp 30,00 (Tiga Puluh Rupiah)/ton per muatan 

c. Curah gas (liquefied and pressures gasses in bulk) sebesar Rp 35,00 (liga Puluh Lima Rupiah)/ton per muatan 

2. Untuk muatan dalam bentuk kemasan/package 

a. Yang dimuat di dalam ruang muat/geladak kapal sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)/ton per muatan 

b. Yang dimuat di dalam peti kemas/container (consolidated) sebesar Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)/container 

3. Untuk mutan barang berbahaya Radioactive Class 7 sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)/Kemasan



Pengawasan Bongkar Limbah B3

Telepon : 085186696047 

 E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Inaportnet

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengawasan Bongkar Limbah B3"