No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024
6 Hari kerja
<meta charset="utf-8" />
Pemeriksaan Kapal : Rp. 50.000
Penerbitan Sertifikat : Rp. 25.000
Sertifikat Keselamatan Kapal Pesiar Non Komersial Dengan GT Kurang Dari 35
<meta charset="utf-8" />
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Kotak saran
E-mail: sb_tanjungpriok@dephub.go.id /
optanjungpriok@dephub.go.id
Media sosial : @djpl_ksoputamapriok
Whatsapp : 085186696047
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store