Penetapan Angka Kredit (PAK)

No. SK: DINKES/SK/36.a/VI/2022

  1. Pejabat Fungsional Kesehatan
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  4. Mengusulkan DUPAK dengan lampiran Fotocopy Ijasah terakhir dilegalisir, sertifikat Pelatihan (jika ada), Laporan Harian (Bukti Fisik, SPMK dan Surat Tugas
  5. Laporan Bulanan
  6. Laporan 6 bulanan
  7. Surat tanda bukti sebagai Anggota Organisasi

  1. Dupak diusulkan oleh pejabat pengusul ke Sekretariat tim Penilai Dinas Kesehatan
  2. Sekretariat Tim Penilai melakukan Verifikasi untuk mengecek kelengkapan DUPAK
  3. Tim Penilai Dinas Kesehatan menyelesaikan Penilaian PAK selambat-lambatnya akhir bulan Januri/Juli
  4. Sekretariat Tim Penilai menyelesaikan PAK dan mengusulkan pembuatan SK selambat-lambatnya tanggal Lima Belas di pertengahan Januari/ Agustus
  5. Apabila DUPAK yang masuk ke Sekretariat Tim Penilai melewati batas waktu akan diproses untum periode berikutnya

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah selama 30 hari dimulai dari memasukan daftar Usulan PAK, Verifikasi Kelengkapan Berkas, Menetapkan tim penilai yang menilai usulan, Tim penilai melakukan penilaian DUPAK sebagai persyaratan kenaikan jabatan sampai pada penerbitan PAK.

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK)

Meja pengaduan

Kotak Saran

Website : Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat

email : dinkesmabar25022003@gmail.com

Pengelola Pengaduan: 081246327762

Website SPAN LAPOR : SPAN LAPOR MABAR

Setiap hari Senin-JUmat pukul 08-00 s/d 16.00 Wita


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store