Standar Pelayanan Perbaikan Data Siswa Pada Laporan Hasil Belajar

  1. 1. Membuat permohonan
  2. 2. Membawa Laporan Hasil Belajar
  3. 3. Data Pendukung (KK/Akta Kelahiran dll)

  1. 1. Pemohon membuat permohonan
  2. 2. Apabila persyaratan terpenuhi maka Petugas memperbaiki Data Laporan Hasil Belajar
  3. 3. Perbaikan Data Laporan Hasil Belajar Diparaf dan ditandatangani oleh yang berwenang
  4. 4. Perbaikan Data Laporan Hasil Belajar diterima oleh pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Data Laporan Hasil Belajar

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Data Siswa Pada Laporan Hasil Belajar"