Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. 1. Membuat Permohonan Pengajuan PIP
  2. 2. Melampirkan Kartu KIP/PKH/DTKS/SKTM

  1. 1. Dibuat daftar pengajuan PIP yang ditandatangani oleh kepala madrasah.
  2. 2. Diajukan melalui website emis pada daftar siswa dengan menginput kartu KIP/PKH/DTKS/SKTM
  3. 3. Menunggu approve oleh admin
  4. 4. Masuk dalam daftar PIP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terdaftar dalam daftar PIP

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)"