Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan (bagi pemegang dokumen perjalanan selain paspor seperti paspor darurat, dokumen identitas, dan lain-lain harus berlaku selama 12 bulan)
  2. Foto berwarna terbaru
  3. Bukti jaminan dari penjamin
  4. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan secara rinci kegiatan dan perjalanan Orang Asing selama berada di Indonesia
  5. Persyaratan lain yang diminta di laman evisa.imigrasi.go.id

  1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan ITK melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan melampirkan persyaratan dan membayarkan PNBP sesuai yang tercantum pada laman evisa.imigrasi.go.id
  2. Petugas Kantor Imigrasi melakukan verifikasi permohonan melalui akun admin MOLINA
  3. Permohonan yang telah diverifikasi selanjutnya akan disetujui oleh Kepala Kantor / Pejabat Imigrasi yang berwenang melalui akun admin MOLINA
  4. Setelah permohonan disetujui, pemohon menerima ITK Online melalui email yang telah didaftarkan pada laman evisa.imigrasi.go.id

5 (lima) hari kerja setelah pembayaran

Perpanjangan Izin Tinggal  Kunjungan (ITK) dari Visa Kunjungan masa berlaku 60 hari

Rp 2.000.000

ITK Online

Telepon : (0771) 21034 

Email : imigrasi.tanjungpinang @gmail.com ; kanim_tanjungpinang @imigra si.go.id

Whatsapp: 08117769393

Website: www.kanimtanjungpinang. kemenkumham.go.id 

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Twitter: @kanim_tjpinang

Instagram: @imigrasi.tanjungpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"