Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

  1. 1. Membuat permohonan pada gogle form
  2. 2. Memperlihatkan Ijazah Asli
  3. 3. Menyerahkan Photo Copy Ijazah

  1. 1. Pemohon membuat permohonan pada gogle form
  2. 2. Apabila persyaratan terpenuhi maka Petugas melegalisasi Photo copy ijazah yang diminta
  3. 3. Diparaf dan ditandatangani oleh yang berwenang
  4. 4. Mengirimkan legalisasi ijazah kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan

Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah"