Pelayanan Tanda Bukti Pendataan Ternak

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices)
  5. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga

  1. Mengajukan permohonan penerbitan Tanda Bukti Pendataan Ternak
  2. Mencatat, mengagendakan dan mendistribusikan surat permohonan ke Kepala Bidang Peternakan
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap menugaskan staf melakukan peninjauan lapangan/lokasi usaha
  4. Melakukan peninjauan lapangan/lokasi usaha
  5. Membuat laporan hasil peninjauan lapangan/lokasi usaha dan melaporkan kepada Kepala Bidang Peternakan
  6. Memeriksa laporan hasil peninjauan lapangan/lokasi usaha dan menugaskan staf membuat draf Tanda Bukti Pendataan Ternak
  7. Membuat draf Tanda Bukti Pendataan Ternak dan meneruskan ke Kepala Bidang Peternakan untuk diperiksa
  8. Memeriksa draf Tanda Bukti Pendataan Ternak dan meneruskan ke Sekretaris
  9. Memeriksa draf Tanda Bukti Pendataan Ternak dan meneruskan ke Kadis untuk ditandatangani
  10. Memeriksa dan menandatangani Tanda Bukti Pendataan Ternak lalu mengarahkan ke staf untuk didistribusikan dan diagendakan
  11. Mengarsipkan dan menyerahkan salinan Tanda Bukti Pendataan Ternak ke pemohon.

Senin  Jumat : Jam 07.30  16.00 WIB.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tanda Bukti Pendataan Ternak

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Bukti Pendataan Ternak"