Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Peternakan atau Surat Tanda Daftar

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ((NPWP)
  4. Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices)
  5. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga

  1. Mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi izin usaha peternakan atau surat tanda daftar
  2. Mencatat, mengagendakan dan mendistribusikan surat permohonan ke Kepala Bidang Peternakan
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap menugaskan staf melakukan peninjauan lapangan/lokasi usaha
  4. Melakukan peninjauan lapangan/lokasi usaha
  5. Membuat laporan hasil peninjauan lapangan/lokasi usaha dan melaporkan kepada Kepala Bidang Peternakan
  6. Memeriksa laporan hasil peninjauan lapangan/lokasi usaha dan menugaskan staf membuat draf surat rekomendasi
  7. Membuat draf surat rekomendasi dan meneruskan ke Kepala Bidang Peternakan untuk diperiksa
  8. Memeriksa draf surat rekomendasi dan meneruskan ke Sekretaris untuk diperiksa
  9. Memeriksa draf surat rekomendasi dan meneruskan ke Kadis untuk ditandatangani
  10. Memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi lalu mengarahkan ke staf untuk didistribusikan dan diagendakan
  11. Mengarsipkan dan menyerahkan salinan Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan ke pemohon.

Senin  Jumat : Jam 07.30  16.00 WIB.


Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Peternakan atau Surat Tanda Daftar

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Peternakan atau Surat Tanda Daftar"