Rekomendasi Pengesahan Kelompok Organisasi Lingkup Sektor Pertanian

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan Kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai
  2. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Surat Permohonan ditandatangni oleh Ketua Kelompok dan Sekretaris

  1. Pemohon mengajukan berkas Permohonan dan sebelumnya sudah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala BPP diwilayah Kelompok Organisasi
  2. Lampiran Surat Permohonan antara lain: a.Copy Pembentukan Kelompok Organisasi sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku dan atau Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani yang telah dikukuhkan oleh Kepala Kelurahan b.Copy Kepengurusan dan Struktur Organisasi yang jelas dan telah diketahui oleh Lurah/ Camat setempat c.Surat Keterangan Domisili dari Lurah Setempat d.Surat Pernyataan dari Pengurus (Ketua) mengenai wilayah kerja kelompok organisasi tersebut berada dalam wilayah administrasi Kota Dumai (diatas materai) e.Copy Bukti Registrasi Terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Penyuluhan Pertanian f.Copy KTP Pengurus dan seluruh Anggota.
  3. Permohonan disampaikan ke Kantor DKPP kota Dumai
  4. Surat Permohonan diproses sesuai ketentuan dan Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan dimaksud kepada Bidang Penyuluhan dan selanjutnya untuk dikoordinasikan dengan Tim Verifikasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Kepala DKPP Kota Dumai menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) setiap bulan sekali (apabila dipadang perlu) kepada Tim verifikasi sebagai dasar bertugas untuk melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
  6. Tim Verifikasi mengkaji, mmenelaah, meneliti dan lainnya terhadap permohonan dimaksud sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  7. Hasil kerja Tim sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam suatu Berita Acara
  8. Tim Verifikasi melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan (rekomendasi) kepada Kepala DKPP Kota Dumai.
  9. Berdasarkan hasil laporan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud di atas, maka apabila: a.Hasilnya memenuhi syarat maka Kepala DKPP Kota Dumai menerbitkan Surat Pengesahan atas nama Kelompok Organisasi dimaksud b.Hasilnya tidak memenuhi syarat maka Kepala DKPP Kota Dumai menyampaikan penolakan atas permohonan dengan menggunakan surat resmi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengesahan

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengesahan Kelompok Organisasi Lingkup Sektor Pertanian"