Penerbitan Pas Bandara Orang Hilang/Rusak

  1. Surat Permohonan Pas Hilang
  2. Surat kehilangan dari kepolisian dan avsec (apabila hilang)
  3. Pas rusak pemohon (apabila rusak)

  1. Intansi/perusahan menguload dokumen persyaratan melalui aplikasi
  2. Pemohon datang dengan membawa berkas pemasukan dokumen untuk melakukan verifikasi berkas dan evaluasi di bagian screening/backgrondcheck
  3. Inspektur Keamanan Penerbangan melakukan evaluasi. Jenis dan masa berlaku pas terbit sesuai pas yang hilang atau rusak
  4. Pemohon meminta billing tagihan di loket billing
  5. Petugas pelayanan bagian billing menerbitkan billing tagihan pembayaran sesuai aturan yang berlaku
  6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai billing dan jumlah yang di tagihkan
  7. Petugas cetak menerbitkan pas bandara pemohon untuk kemudian di serahkan ke bagian pengambilan
  8. Pemohon pas ke petugas pelayanan bagian pengambilan untuk mengambil pas
  9. Petugas pengambilan menyerahkan pas pemohon

pas terbit 1 hari kerja setelah dinyatakan benar dan lengkap

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Pas Orang

- Penyelenggara Bandar Udara, Navigasi dan Penerbangan

    a. Bulanan Rp. 35.000,00/orang

    b. Tahunan Rp 100.000,00/orang

- Perusahaan Terkait dan Penunjang Penerbangan 

    a. Mingguan Rp. 35.000,00/orang

    b. Bulanan Rp. 70.000,00/orang

    c. Tahunan Rp. 200.000,00/orang

- Instansi Penyelenggara Pemerintahan di Bandar Udara

    a. Bulanan Rp. 35.000,00/orang

    b Tahunan Rp. 100.000,00/orang

- Umum 

    a. Mingguan Rp.70.000,00/orang

    a. Bulanan Rp.200.000,00/orang

    b. Tahunan Rp.1.600.000,00/orang


Pas Bandara

Media Sosial

- https://www.facebook.com/otban.wilayahiv.7/

- https://www.instagram.com/otbanbali/

Nomor Pengaduan : 081338673729






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pas Bandara Orang Hilang/Rusak"