Penerbitan Pas Bandara Orang Perpanjangan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Identitas Pemohon (KTP/PASPOR)
  4. SKCK yang berlaku dari seluruh Kepolisian RI atau SK bagi pegawai tetap Pemerintah/BUMN/BUMD
  5. Kontrak kerja karyawan
  6. Surat keterangan telah mengikuti Aviation Security Awareness
  7. Pas Lama

  1. Intansi/perusahan menguload dokumen persyaratan melalui aplikasi
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas pengajuan yang di upload oleh Instansi/perusahaan dan sistem akan menerbitkan jadwal verifikasi apabila di nyatakan benar dan lengkap
  3. Pemohon datang dengan membawa jadwal verikasi untuk melakukan verifikasi berkas dan evaluasi di bagian screening/backgrondcheck
  4. Inspektur Keamanan Penerbangan melakukan evaluasi dan menentukan masa berlaku Pas Pemohon
  5. Pemohon meminta billing tagihan di loket billing
  6. Petugas pelayanan bagian billing menerbitkan billing tagihan pembayaran sesuai aturan yang berlaku
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai billing dan jumlah yang di tagihkan
  8. Petugas cetak menerbitkan pas bandara pemohon untuk kemudian di serahkan ke bagian pengambilan;
  9. Pemohon pas ke petugas pelayanan bagian pengambilan untuk mengambil pas;
  10. Petugas pengambilan menyerahkan pas pemohon

1 hari kerja setelah dibayarkan


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Pas Orang

- Penyelenggara Bandar Udara, Navigasi dan Penerbangan

    a. Bulanan Rp. 35.000,00/orang

    b. Tahunan Rp 100.000,00/orang

- Perusahaan Terkait dan Penunjang Penerbangan 

    a. Bulanan Rp. 70.000,00/orang

    b. Tahunan Rp. 200.000,00/orang

- Instansi Penyelenggara Pemerintahan di Bandar Udara

    a. Bulanan Rp. 35.000,00/orang

    b Tahunan Rp. 100.000,00/orang

- Umum 

    a. Bulanan Rp. 200.000,00/orang

    b. Tahunan Rp. 1.600.000,00/orang




Pas Bandara

Media Sosial

- https://www.facebook.com/otban.wilayahiv.7/

- https://www.instagram.com/otbanbali/

Nomor Pengaduan : 081338673729






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pas Bandara Orang Perpanjangan"