Audit SOCPF (Fasilitas Pelabuhan)

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Berusaha (Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional dari OSS dan Kemenhub)
  3. Sertifikat SOCPF
  4. Dokumen Comply ISPS Code (Salinan Sertifikat Pelatihan PFSO, Drill, Exercise, Audit Internal)
  5. Bukti Pembayaran PNBP Setelah Audit SOCPF

1 Hari

- Penerbitan Sementara sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah)/surat

- Penerbitan Permanen sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah)/surat

- Evaluasi sebesar Rp 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/surat

Surat Audit SOCPF

Telepon : 085186696047

E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audit SOCPF (Fasilitas Pelabuhan)"