Bidang Darat

No. SK: 188.45/HKM/SK/213/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Bukti Lulus Uji
  4. Fotocopy STNK
  5. Ijin Angkutan Barang

  1. Staff Angkutan menerima surat masuk dari pemohon/pemilik kendaraan
  2. pada buku register Staff Angkutan mencatat surat masuk
  3. Kasie Angkutan Penyeberangan menugaskan staf Angkutan untuk melakukan pemeriksaan teknis sesuai dengan KepMen No. 15 Tahun 2019
  4. Staf Angkutan dan Penyeberangan meneruskan kepada Kasie Angkutan untuk melakukan paraf koordinasi
  5. Kasie Angkutan dan Penyeberangan meneruskan kepada Kepala Bidang Darat untuk melakukan Paraf Koordinasi
  6. Kepala Bidang Darat meneruskan kepada Sekretaris Dinas untuk melakukan paraf koordinasi
  7. Sekretaris Dinas meneruskan kepada Kepala Dinas untuk di tanda tangani
  8. Surat Ijin Angkutan Orang di Serahkan Ke staff Angkutan dan staff Angkutan Menyerahkan Kepada Perusahaan / Pemohon / Pemilik Kendaraan

waktu yang di butuhkan untuk memproses dokumen hingga selesai (10 Menit) sejak dokumen diterima oleh pemberi layanan.

Tidak dipungut biaya

Ijin Muatan Barang & Orang

Akun Official FanPage "Dishub Kota Bitung"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FanPage Dishub Kota Bitung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Darat"