Pelayanan ANC dan PNC

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan identitas (KK/KTP/BPJS)
  2. Menunjukkan buku KIA

  1. Bidan melakukan anamnesa
  2. Bidan melakukan pemeriksaan dan memberikan edukasi tentang hasil pemeriksaan
  3. Kolaborasi dengan dokter bila memerlukan rujukan
  4. Memberikan terapi sesuai kebutuhan
  5. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan di buku KIA dan Kohort

15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan ANC dan PNC

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANC dan PNC"