Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Kartu Indetitas (KTP/KK/Kartu BPJS)
  2. Rujukan internal

  1. Pasien menyerahkan lembar rujukan internal
  2. Pasien dipersilahkan duduk dan ditanya identitas
  3. Pasien dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  4. Pasien dilakukan layanan fisioterapi
  5. Petugas mengisi rekam medik dan mengisi rujuk balik

30 menit-40 menit per pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fisioterapi

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"