Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Pasien sudah diperiksa oleh unit layanan
  2. Resep sudah dientrykan dan sudah masuk di aplikasi simpus apotik

  1. Petugas farmasi menerima resep elektronik dari unit layanan (poli umum, poli gigi, poli ibu dan anak) di dalam puskesmas
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  3. Apabila terdapat masalah, dilakukan konsultasi kepada dokter atau petugas penulis resep
  4. Apabila tidak terdapat masalah dilakukan penyiapan obat sesuai resep
  5. Petugas farmasi menulis tanggal, nama pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat pada etiket sesuai dengan yang diresepkan
  6. Petugas farmasi menempelkan etiket pada obat, lalu dimasukkan ke dalam plastik
  7. Memeriksa ulang obat yang akan diserahkan kepada pasien
  8. Menyerahkan obat pada pasien/keluarga pasien disertai informasi aturan pakai dan cara penggunaan obat
  9. Memastikan pasien/keluarga pasien paham dan mengerti dengan informasi yang diberikan

1. Pelayanan Obat Non Racik 7 menit 2. Pelayanan Obat Racik 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pasien mendapatkan obat untuk terapi pengobatannya

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"