Pelayanan Gizi

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan KTP bagi pasien di atas usia 17 th atau KK bagi pasien di bawah usia 17 th

  1. Pasien dilakukan anamnesa
  2. Petugas mengecek RM berisikan hasil antropometri, biokimia dan fisik/klinis pasien
  3. Petugas mengisi form asuhan gizi sesuai terapi yang akan diberikan kepada pasien

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Konseling gizi

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"