Pelayanan Penggunaan Sarana dan Prasarana di Sekolah

  1. 1. Surat permohonan peminjaman barang
  2. 2. Jangka waktu peminjaman (Meksimal waktu peminjaman sebagai berikut : a. Laptop = 3 bulan, b. Baju kesenian = 1 minggu, c. Gedung sekolah = 1 hari
  3. 3. Pihak yang dapat meminjam Sarpras sekolah adalah guru dan peserta didik, khusus warga sekitar sekolah hanya dapat meminjam gedung sekolah selama 1 hari misalnya saat Pemilu

  1. 1. Peminjam membuat permohonan barang yang dipinjam ke pengurus barang
  2. 2. Pengurus barang sekolah melaporkan kepada Kepala Sekolah, Pengurus barang mencatat barang yang dipinjam dan membuat berita acara peminjaman Sarpras sekolah
  3. Kepala Sekolah dan Pemohon menandatanangani berita acara peminjaman Sarpras

1. Secara administratif sudah tertuang dalam Sistem, Mekanisme, dan          Prosedur

2. Secara teknis sangat tergantung pada permasalahan yang ada terkait      dengan sarana dan parsarana

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Sarana dan Prasarana

1. Datang langsung ke SD Negeri 084089 Sibolga

2. Mengirimkan surat ke SD Negeri 084089 Sibolga di Jl. Anggrek No. 4        Sibolga, Kel. Simare mare, Kec. Siboga Utara, Kota Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Sarana dan Prasarana di Sekolah"