Pelayanan Kesehatan Ibu

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan KTP bagi pasien di atas usia 17 th atau KK bagi pasien di bawah usia 17 th
  2. Menunjukkan Buku KIA bagi Ibu Hamil dan Nifas

  1. Pasien dipersilahkan duduk dan ditanya identitas
  2. Pasien dilakukan anamnesis
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan klinis
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan dan dirujuk ke laboratorium
  5. Pasien diminta mengisi informed consent
  6. Pasien dilakukan pelayanan sesuai kebutuhan
  7. Pasien dipersilahkan mengambil obat di pelayanan farmasi jika diperlukan
  8. Petugas mengisi rekam medik dan SIMPUS

  1. Waktu pelayanan adalah 10-15 menit
  2. Waktu tunggu pelayanan adalah 20-30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan kesehatan ibu hamil 2. Pelayanan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan ibu bersalin 4. Pelayanan KB suntik, Kondom, pil, IUD, implant 5. Pemeriksaan IMS 6. Pemeriksaan IVA

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu"