Pengelolaan Persampahan

No. SK: 18 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan kebersihan (Jika ada); Adanya tempat pemilahan sampah; Kesadaran dan ketertiban masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

  1. 1. Penjadwalan dan pengaturan rute armada; 2. Pemeriksaan awal persiapan kendaraan; 3. Pengambilan sampah di TPS, menutup bak truck dengan terpal; 4. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA; 5. Bongkar muat sampah di TPA; 6. Membersihkan dan mencuci kendaraan; 7. Kendaraan masuk garasi dengan tertib

     Siang   : 13.00 – 16.00 WIB.


Tidak dipungut biaya

Peningkatan kebersihan kota.

Mekanisme pengaduan masyarakat:

yaitu Petugas Pengaduan/Front Office Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlh.kotadumai01@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Persampahan"