Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy pendirian badan usaha
  3. Fotocopy KTP penanggung jawab/ pengelola
  4. Foto berwarna ukuran 4*6 (2 Lembar)
  5. Peta/ denah Bangunan
  6. Sertifikat/ piagam penjamah makanan apabila memiliki
  7. Rekomendasi dari Asosiasi Apabila memiliki
  8. Fotocopy surat permohonan beserta persyaratan rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Jika berkas belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi pemohon apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut
  4. Tim melakukan kunjungan lapangan
  5. Tim membuat berita acara dan rekomendasi perbaikan kekurangan persyaratan
  6. Tim menyampaikan rekomendasi perbaikan kekurangan persyaratanb kepada pemohon
  7. Tim menerbitkan Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan minimal terhadap usahanya
  8. Petugas melakukan pencatatan terhadap usaha yang telah memenuhi persyaratan Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat pengelolaan Pangan

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui meja pengaduan, kotak saran, email Dinkes Manggarai Barat , Website Dinkes , Pengelola Pengaduan : 0811246327762 , Website SPAN LAPOR 

Penanganan Pengaduan setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-