Pelayanan Pembinaan Kelembagaan Petani

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Apabila kalau sudah berbentuk Kelompok melampirkan Pengesahan Kelompok
  3. Apabila berbentuk organisasi lainnya melampirkan pengesahan organisasi oleh pihak terkait
  4. Apabila belum terbentuk kelembagaan petani dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala BPP Kecamatan dan Penyuluh di wilayah kelurahan dan melengkapi syarat-syarat pembentukan kelompok sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku

  1. Pemohon mengajukan kepada Kepala DKPP dan berkas Permohonan akan diverifikasi oleh Bidang Penyuluhan sesuai maksud Pemohon
  2. Setiap kelembagaan petani harus sudah terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)
  3. Apabila belum terdaftar di SIMLUHTAN maka akan diteruskan kepada Kepala BPP untuk verifikasi menjadi kelembagaan petani sesuai peraturan yang berlaku
  4. Penyuluh Pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan kelembagaan petani kepada petani setempat dan aparat kelurahan
  5. Pertemuan/ musyawarah petani dihadiri oleh tokoh masyarat, pihak kelurahan dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian
  6. Menyepakati Pembentukan Kelembagaan Petani (Kelompok Tani) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani diketahui oleh Penyuluh dan Lurah
  7. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat- syarat sebagai berikut a.Dipilih oleh anggota secara demokratis b.Berdomisili di wilayah kelompok tani c.Mampu membaca dan menulis d.Tidak berstatus sebagai aparat/ASN dan aparat kelurahan e.Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan kelompok tani f.Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan untuk memimpin.
  8. Setiap kelembagaan petani yang baru di bentuk harus disahkan dengan Surat Keputusan Lurah untuk tingkat kelurahan dan Camat untuk Tingkat Kecamatan
  9. Setiap Kelompok Petani harus terdaftar di BPP dan datanya di muat di SIMLUHTAN
  10. Setelah terbentuk kelompok diverifikasi di Bidang Penyuluhan tentang keberadaan kelompok tersebut dan Pengesahan Kelompok oleh Kepala DKPP an. Walikota.
  11. Setiap Kelembagaan Petani melakukan pertemuan secara berkala yang disepakati dan dihadiri oleh seluruh anggota dan Penyuluh dengan agenda, al. menyusun dan/ atau menetapkan rencana kerja, aturan dan norma yang disepakati bersama (AD/ART), RDK dan RDKK, menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara kelompok dengan pihak lain, dan lain- lain untuk kemajuan kelompok.
  12. Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok (Kelompok Tani, Gapoktan, Kelembagaan Ekonomi Petani) dilakukan setiap tahun oleh Penyuluh Pertanian dan dikukuhkan sesuai jenjang klasifikasi kemampuan kelompok. (tata cara penilaian lebih lanjut diatur dengan peraturan tersendiri)
  13. Evaluasi dan pembinaan kelembagaan petani harus dilakukan secara periodik oleh Penyuluh Pertanian untuk mengetahui perkembangan dan keberlanjutan kelembagaan tersebut.
  14. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan secara periodik dan berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan dan kota tentang perkembangan kelembagaan petani tersebut.
  15. Apabila hasil minitoring dan evaluasi kelembagaan petani sudah tidak aktif setelah satu kali musim tanam maka dapat disepakati dengan pengurus kelembagaan, pihak kelurahan dan BPP untuk dibubarkan dan dihapus di SIMLUHTAN, dilapor ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai.

Disesuaikan dengan jadwal yang sudah disepakati dengan kelembagaan petani diwilayah binaan


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembentukan dan Pengesahan Kelembagaan Petani di Tingkat Kelurahan atau kecamatan

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Kelembagaan Petani"