Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat dugaan Pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup.

No. SK: 18 TAHUN 2024

  1. Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
  2. Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  3. Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  4. Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan dampak yang dirasakan pihak pengadu
  5. Penyelesaian yang diinginkan pihak pengadu; Informasi pengaduan sudah pernah/belum disampaikan ke instansi penanggung jawab

  1. a. Pelapor mengisi formulir Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
  2. b. Petugas penerima pengaduan melalui telepon mencatat dengan mengisi formulir pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan berkasnya lengkap

Tidak dipungut biaya

Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindaklanjut penanganan pengaduan (internal).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlh.kotadumai01@gmail.com officialdlhkotadumai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat dugaan Pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup."