Standar pelayanan Penerbitan sertifikat obat dan p3k kapal

  1. Surat permohonan online penerbitan Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dari agen pelayaran
  2. Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang sebelumnya

  1. Agen pelayaran mengisi permohonan online penerbitan Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di aplikasi SINKARKES Agen dengan login menggunakan ID keagenan
  2. Ka Timker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, kegawatdaruratan, dan situasi khusus menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan ketersediaan obat-obatan/ alat kesehatan di Kapal.
  3. Kepala BKK mengeluarkan surat tugas pemeriksaan ketersediaan obat-obatan/ alat kesehatan di Kapal
  4. Petugas meminta daftar obat-obatan/ alat kesehatan di Kapal
  5. Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan dan kelengkapan obat dan alat kesehatan di Kapal sesuai persyaratan IMO di damping oleh agen pemilik kapal
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memberitahukan hasil pemeriksaan kepada nahkoda tentang hasil pemeriksaan: 1) Sesuai standar IMO dan tidak memiliki sertifikat yang valid maka akan diterbitkan sertifikat obat-obatan/ alat kesehatan di Kapal. 2) Tidak sesuai standar maka harus melengkapi sebelum keberangkatan. 3) Nahkoda menandatangani formulir hasil pemeriksaan P3K
  7. Agen pelayaran melakukan pembayaran penerbitan Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) ke bank sesuai nominal yang tertera di form Billing
  8. Petugas mengisi dan menerbitkan Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Aplikasi SINKARKES.
  9. Petugas menyerahkan sertifikat P3K Kapal kepada agen pelayaran
  10. Petugas tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

1 x 24 Jam

Biaya disesuaikan dengan PP No. 64 tahun 2019

Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Penerbitan sertifikat obat dan p3k kapal"