pelayanan Pendaftaran

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  1. 1. Kartu BPJS
  2. KTP / KK / KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Kartu Berobat ( Bagi Pasien Lama)
  4. Buku KIA bagi ibu hamil
  5. Sudah mendapatkan skrening dan nomor antrian pendaftaran

1. Pendaftaran pasien Baru 3-5 menit 

2. Pendafataran pasien Lama 1-2 menit

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan nomor antrian pelayanan klaster

1. Call Center : 08115710024 

2. Loket Pengaduan 

3. Rahayu Pandunengsih ( 08996890841 )

4. Tan Ria ( 085348772015) 

5. Facebook : Puskesmas Selakau 

6. Kotak Saran di Tempat Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " pelayanan Pendaftaran"