Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan KTP bagi pasien di atas usia 17 th atau KK bagi pasien di bawah usia 17 th, Kartu BPJS bagi pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan

  1. Pasien dipersilahkan duduk dan ditanya identitas
  2. Pasien dilakukan anamnesis
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan klinis
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan dan dirujuk ke laboratorium
  5. Pasien diminta mengisi informed consent
  6. Pasien dilakukan pelayanan gigi dan mulut sesuai kondisi pasien
  7. Pasien dipersilahkan mengambil obat di pelayanan farmasi jika diperlukan
  8. Petugas mengisi rekam medik dan SIMPUS

Waktu pelayanan adalah 10-15 menit Waktu tunggu pelayanan adalah 20-30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut; 2. Pencabutan gigi sulung; 3. Pencabutan gigi permanen; 4. Penambalan gigi sementara; 5. Penambalan gigi dengan GIC dan komposit; 6. Pengobatan pulpa; 7. Pembersihan karang gigi

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"