Pelatihan Asesor Kompentensi

  1. Memiliki latar belakang minimal pendidikan D3 sederajat
  2. Memiliki sertifikat kompetensi teknis atau bukti pengalaman di bidangnya minimal 3 tahun dari industri/instansi/organisasi profesi
  3. Memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi atau Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP) yang sedang proses lisensi oleh BNSP (Skema sertifikasi sudah verifikasi BNSP)
  4. Apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP/ CLSP nya, peserta diusulkan oleh Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri, Instansi Teknis, Industri, Lembaga Pendidikan/ Pelatihan serta Institusi lain yang relevan dan disetujui oleh BNSP
  5. LSP SMK yang melibatkan peserta dari SMK jejaringnya harus mendapatkan rekomendasi dari unit teknis/ dinas terkait
  6. Mampu mengoperasikan komputer dan mengetahui dasar pelatihan berbasis kompetensi
  7. Membawa SKKNI yang akan digunakan sebagai bahan pembelajaran/pelatihan
  8. Jumlah peserta pelatihan asesor kompetensi maksimal 24 (dua puluh empat) orang
  9. Peserta menyiapkan asesi pada saat uji kompetensi.

  1. Registrasi
  2. Seleksi Administrasi dan Seleksi Kesehatan
  3. Penetapan Peserta
  4. Proses Pembelajaran (lama pembelajaran sesuai dengan diklat yang dilaksanakan)
  5. Assesment ( Pre-test dan Post-test)
  6. Evaluation for Quality Assurance
  7. Penetapan Kelulusan Peserta
  8. Proses Sertifikasi

5Hari Kerja

Tarif kerjasama

Pelatihan Asesor Kompetensi

Politeknik Transportasi SDP Palembang

Jl Sabar Jaya No.116, Mariana, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30962

Informasi dan Pendaftaran Dapat Menghubungi :

0821 8178 0488 / 0813 6829 8123


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Asesor Kompentensi"