No. SK: NOMOR 31 TAHUN 2024
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi
pasien
1. UGD (jam dinas 08.00 s/d 14.00) : Rp. 5.000
2. UGD (diluar jam dinas): Rp. 15.000
3. Sirukumsisi : Rp. 150.000
4. Tindakan kecil (luka lecet, luka bakar ringan, luka kecil, aff jahitan, pasang kateter, tindik, eksplorasi luka < 15>
5. Tindakan sedang (pengangkatan kutil, corpus alienum, THT, ekstraksi kulit, atheroma luka bakar sedang, eksplorasi luka > 15 sm, tindakan resusitasi airway, blast funcito, amputasi jari tangan/ kaki) : Rp. 50.000
6. Tindakan besar (resusitasi jantung paru, resusitasi cairan/vena selasi dll) : Rp. 100.000
7. Pemasangan
8. Infus pertama : Rp. 60.000
9. Infus bayi pertama : Rp. 70.000
10. Cairan infus perbotol : 15.000
11. Spalak bayi : Rp. 15.000
12. Spalak balita : Rp. 25.000
13. Spalak dewasa : Rp. 30.000
14. Kateter : Rp. 70.000
15. Tindakan kumbah lambung : 50.000
16. Pemakaian nebulizer : Rp. 50.000
17. Pemakaian oksigen per jam : Rp. 50.000
18. Pemberian ABU/ ATS (paket) : Rp. 250.000
19. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas
Mendapatkan penanganan segera dari UGD
1.Call Center : 081255236181
2.Loket Pengaduan
3.Muchtadi ( 083853075241 )
4.Facebook : Puskesmas Sejangkung
5.Kotak Saran di Tempat Pelayanan6. www.lapor.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store