Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan KTP atau KK bagi pasien di atas usia 19 th atau Kartu BPJS bagi pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan

  1. Pasien dipersilahkan duduk dan ditanya identitas / re identifikasi pasien
  2. Pasien dilakukan anamnesis dan skrinng risiko penyakit
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik ( TTV, TB, BB, Lila dan pemeriksaan head to toe )
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan dan dirujuk ke laboratorium
  5. Pasien diminta mengisi informed consent tindakakn jika diperlukan tindakan
  6. Pasien dilakukan anamnese dan pemeriksaan lanjutan oleh dokter
  7. Pasien diberikan terapi sesuai dari hasil pemeriksaan ( Rujukan internal Ke farmasi, Ke fisioterapi, Ke UGD atau rujukan eksternal Rumah sakit )
  8. Petugas mengisi rekam medik atau penegisian Simpustronik

Waktu pelayanan adalah kurang dari 15 menit sejak pemanggilan pasien

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Kesehatan Umum dari usia 18 tahun ke atas; 2. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit; 3. Pelayanan Perawatan Luka dan Angkat Jahitan; 4. Pelayanan Siskumsisi; 5. Pelayanan KB ( Keluarga Berencana ); 6. Pelayanan Catin ( Calon Pengantin )

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"