Persetujuan Teknis ( Pemenuhan Baku Mutu Udara Emisi dan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah )

No. SK: 18 TAHUN 2024

  1. a.Surat permohonan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau emisi;
  2. b. Surat arahan dokumen lingkungan
  3. c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode KBLI;
  4. d. Dokumen kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis

  1. permohonan melakukan penapisan mandiri terhdp rencana pembuangan dan/atau pemenfaatan air limbah dan emisi
  2. urat permohonan partek dan dokumentasi standar teknis/kajian teknis pemeriksaan kelengkapan permohonan partek

30 hari kerja (waktu bisa berubah berdasarkan ada tidaknya pejabat yang terkait/yang menandatangani di tempat).


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan/atau Emisi.

a.  Media          Pengaduan            Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front OfficeEmail            : dlh.kotadumai01@gmail.comTelp./WA      : 0811 750 307

Ig         : officialdlhkotadumai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlh.kotadumai01@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis ( Pemenuhan Baku Mutu Udara Emisi dan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah )"