No. SK: 18 TAHUN 2024
Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai selaku instansi berwenang akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permohonan izin dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 hari.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Kelengkapan Administrasi dan Form Ceklis
1. Maklumat Pelayanan;
2. Petugas melayani dengan sepenuh hati secara cepat dan tepat tanpa membedakan ras/suku/agama/ golongan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store