Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 445/2009/427.52.26/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien menuju ruang pemeriksaan sesuai rujukan internal dari ruang pelayanan atau rujukan dari polindes.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien dilakukan wawancara terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  5. Pasien diberikan informasi dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  6. Pasien diberi konseling yang mengarah ke perilaku
  7. Pasien menandatangani formulir wawancara
  8. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan
  9. Pasien pulang

Kurang lebih 15 menit

Tidak dipungut biaya

Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut disampaikan atau diperoleh melalui :

1.   Petugas                  : Tim Penanganan Pengaduan

2.   Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran

3.   Customer Person : 081331565741

Email  : puskesmasklakah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"