Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Dokumen Lingkungan

No. SK: 18 TAHUN 2024

  • Surat Permohonan Rekomendasi Dokumen Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
    1. Draft Dokumen Lingkungan yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012(dalam bentuk softcopy dan hardcopy);
    2. Dokumen pendirian usaha/kegiatan;
    3. Profil usaha/kegiatan.

  • Permohonan secara tertulis Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui : a. Surat; b. Surat elektronik; c. Faksimili; d. Layanan pesan singkat; dan e. Cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    1. Permohonan secara tertulis Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui : a. Surat; b. Surat elektronik; c. Faksimili; d. Layanan pesan singkat; dan e. Cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mekanisme dan Prosedur 1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi Dokumen Lingkungan dilampiri persyaratannya; 2. Dilakukan uji administrasi; 3. Bila sudah lengkap, Dinas Lingkungan Hidup mengumumkan permohonan rekomendasi Dokumen Lingkungan selama 2 hari di rencana lokasi dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga selama 3 hari; 4. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi usaha/kegiatan oleh Tim Pemeriksa; 5. Dilakukan uji substansi (yaitu pemaparan Dokumen Lingkungan di depan Tim Pemeriksa Dokumen Lingkungan dan Perangkat Daerah terkait); 6. Jika ada koreksi, maka draft Dokumen Lingkungan harus diperbaiki; 7. Jika tidak ada koreksi dan/atau hasil revisi sudah benar maka draft Dokumen Lingkungan langsung diajukan untuk mendapat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Dokumen Lingkungan; 8. Jika disetujui, maka diberikan Rekomendasi persetujuan Dokumen Lingkungan dan dilanjutkan penerbitan Izin Lingkungan oleh DPMPTSP; 9. Jika masih ada sesuatu hal yang belum benar dan bisa dipertanggung-jawabkan yang mengakibatkan Dokumen Lingkungan ditolak maka diberikan Rekomendasi penolakan Dokumen Lingkungan dan DPMPTSP tidak bisa menerbitkan Izin Lingkungan. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan Diarsipkan; 10. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan.


a.     Maksimal 14 hari setelah Dokumen Lingkungan dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi;

a.     Maksimal Revisi Lingkungan.


Adanya Honorarium Pemeriksa Dokumen Lingkungan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Surat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Dokumen Lingkungan dan diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan Izin Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlh.kotadumai01@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Dokumen Lingkungan"