No. SK: 18 TAHUN 2024
a. Maksimal 14 hari setelah Dokumen Lingkungan dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi;
a. Maksimal Revisi Lingkungan.
Adanya Honorarium Pemeriksa Dokumen Lingkungan yang diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Surat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Dokumen Lingkungan dan diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan Izin Lingkungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store