Pelayanan Obat/Farmasi

No. SK: 445/2009/427.52.26/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas di loket penerimaan resep
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas ruang obat di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien mendapatkan obat.
  5. Pasien diberi penjelasan penggunaan obat kepada pasien
  6. Pasien pulang

Obat Jadi         : 10 menit

Obat Racikan : 15 menit

Pasien Umum:

Sudah termasuk dengan pemeriksaan umum

 

Pasien JKN :

Gratis (sesuai peraturan yang berlaku)


pelayanan kefarmasian

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut disampaikan atau diperoleh melalui :

1.   Petugas                  : Tim Penanganan Pengaduan

2.   Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran

3.   Customer Person : 081331565741

Email  : puskesmasklakah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat/Farmasi"