Pendaftaran Gugatan

  1. Membawa gugatan asli dan salinan gugatan sejumlah 5 / menyesuaikan. Softcopy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word.
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri Fotokopi.
  3. Identitas yang masih berlaku penerima kuasa, Fotokopi surat sumpah dan Fotokopi KTA / asIi surat kuasa insidentil dilampir Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  4. Fotokopi identitas / identitas yang masih berlaku pemohon.
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat - syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
    2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perkara.
    3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
    4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya gugatan asli dan salinannya

Setiap hari kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang berlaku.

Pendaftaran Gugatan

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791
  • Melalui nomortelpon PTUN Kupang: (0380) 8430117 atau 081139601616

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan"