Surat Permohonan Santunan Kematian (SANKEM)

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Akte kematian yang akan diajukan
  3. Foto copy e-KTP yang diajukan (bila ada)dilegalisir
  4. Foto copy e-KTP Pemohon
  5. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  6. Foto copy Buku Tabungan Bank Jatim
  7. Terdata Dalam DTKS/Kartu KIS
  8. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan Santunan Kematian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Mengetik berkas permohonan sesuai dokumen pengajuan
  4. Mengoreksi kelengkapan berkas pemohon dan memaraf Surat permohonan Santunan Kematian dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Menandatangani surat permohonan Santunan Kematian yang tercetak
  6. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon Santunan Kematian
  7. Menerima berkas permohonan Santunan Kematian untuk diajukan ke Dinas Sosial

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Santunan Kematian (SANKEM)

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Santunan Kematian (SANKEM)"