Surat Pengantar Penduduk Rentan

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Pass foto 2x3 sebanyak 2 lembar
  3. Formulir pendataan orang terlantar
  4. Formulir Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan

  1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Penduduk Rentan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pengantar Penduduk Rentan apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep Surat Pengantar Penduduk Rentan
  5. Mengetik konsep Surat Pengantar Penduduk Rentan
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Pengantar Penduduk Rentan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Pengantar Penduduk Rentan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Penduduk Rentan kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Pengantar Penduduk Rentan untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penduduk Rentan

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penduduk Rentan"