Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  1. Peserta PKP adalah Pemilik Produk atau Penanggungjawab

  1. Peserta mendaftarkan diri lewat Website SI PAMAN atau SIPUS BPOM/ mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan
  2. Peserta mengikuti Pre- Test
  3. Selanjytnya mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)sampai selesai
  4. Peserta mengikuti Post test PKP
  5. Peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat PKP
  6. Yang tidak lulus akan mengikuti PKP tahap berikutnya

jangka waktu penyelesaian adalah sela 2 hari dimulai dari Pendaftaran peserta melalui website SISTEM INFORMASI PANGAN AMAN (SI PAMAN) atau SIPUS BPOM atau langsung daftar ke Dinas Kesehatan, kemudian Peserta mengikuti pre test, mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) sampai selesai, peserta mengikuti Post Test, Peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat PKP 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Penangan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui Pengelola pengaduan, kotak saran, Email DInas KesehatanWEBSITE DINAS KESEHATAN , melalui Websute SPAN LAPOR dengan mengirimkan SMS ke 1708 dengan format: mabar (spasi) isi aduan atau melalui website: Website SPAN Lapor

Layanan Pengaduan dapat disampaikan setiap hari Senin- Jumat mulai Pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)"