Pelayanan Sanitasi Lingkungan

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran

  1. 1. Konsultasi sanitasi a. Pengguna layanan datang b. Mengisi data diri di buku pencatatan klinik sanitasi c. Melakukan konsultasi d. Memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut permasalahan dari hasil konsultasi e. Selesai
  2. 2. Pengambilan sampel air a. Membuat janji antara petugas dengan pengguna layanan b. Petugas sanitasi datang ke lokasi yang diminta oleh pengguna layanan untuk melakukan pengambilan sampel dan membayar biaya pemeriksaan sesuai tarif yang berlaku c. Petugas sanitasi melakukan pengambilan sampel dengan peralatan sesuai ketentuan d. Petugas sanitasi segera mengantar sampel ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan e. Hasil dari pemeriksaan sampel akan keluar kurang lebih 7 hari kerja f. Petugas sanitasi akan mengambil hasil ke laboratorium g. Petugas sanitarian menghubungi pengguna layanan untuk menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan sampel sudah keluar h. Pengguna layanan mengambil hasil pemeriksaan di Puskesmas saat jam kerja

a. Konsultasi : 15-30 menit

b. Pengambilan sampel : 10-15 menit

c. Hasil pemeriksaan : 7 hari kerja

A. Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Konsultasi : Rp 25.000,-

2. Pemeriksaan Air Minum

a. Mikrobiologi

1) Escherichia Coli : Rp 74.000,-

2) Total Coliform : Rp 74.000,-

b. Kimia Lengkap : Rp 896.000,-

3. Pemeriksaan Air Bersih

a. Mikrobiologi

1) Escherichia Coli : Rp 74.000,-

2) Total Coliform : Rp 74.000,-

b. Kimia Lengkap : Rp 493.000,-

B. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

1. Pemeriksaan Air Minum

a. Mikrobiologi

1) Escherichia Coli : Rp 75.000,-

2) Total Coliform : Rp 75.000,-

b. Kimia Lengkap : Rp 597.000,-

2. Pemeriksaan Air Bersih

a. Mikrobiologi

1) Escherichia Coli : Rp 75.000,-

2) Total Coliform : Rp 75.000,-

b. Kimia Lengkap : Rp 231.000,-


a. Pelayanan konsultasi b. Hasil Pemeriksaan Sampel

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

e. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi Lingkungan"