Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Jika e-KTP Hilang)
  4. E-KTP asli (jika terdapat perubahan data pada e-KTP )
  5. Kartu Keluarga Asli (jika terdapat perubahan data pada e- KTP)
  6. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  7. Mengisi Formulir F-1.02

  1. Mengajukan permohonan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Mengentry data pemohon sesuai dokumen Formulir F-1.02 serta memaraf Surat Pengantar Pembuatan e-KTP
  4. Mengoreksi kelengkapan dokumen Formulir F-1.02 serta memaraf Surat Pengantar Pembuatan e-KTP dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Memaraf Surat Pengantar Pembuatan e-KTP
  6. Menandatangani Surat Pengantar Permohonan e-KTP
  7. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan e- KTP untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan e-KTP"