Pelayanan Ibu Hamil

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran pelayanan KIA

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutb b. Pasien mendapatkan pelayanan di KIA c. Pasien mendapatkan pelayanan di laboratorium sesuai jadwal d. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi gizi sesuai jadwal e. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi psikologi sesuai jadwal f. Pasien kembali ke pelayanan KIA (ANC.USG) sesuai jadwal g. Pasien megambil vitamin/obat di bagian farmasi h. Pasien menerima surat rujukan jika di rujuk i. Pasien pulang

20 -30 menit

a. Gratis bagi pasien BPJS/KIS

b. Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pelayanan pemeriksaan kehamilan rutin b. Buku KIA c. Resep obat

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

e. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Hamil"