Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Kartu Keluarga asli
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto copy akta nikah atau akta cerai
  5. Foto copy ijasah terakhir
  6. Surat Keterangan pindah/datang (kondisional)
  7. Foto copy Akta Kematian (kondisional)
  8. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Mengentry data pemohon sesuai dokumen pengajuan berdasarkan Formulir F-1.02, F-1.05
  4. Mengoreksi kelengkapan dokumen Formulir F-1.02, F-1.05 dan memaraf dan apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Menandatangani Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang tercetak
  6. Meregister, memberi stempel , mengarsip dan menyerahkan kepada pemohon pembuatan Kartu Keluarga
  7. Pemohon menerima berkas pembuatan Kartu Keluarga untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"